BERITA SATUAN NARKOBAINFORMASI TERBARURANGKAIAN KEGIATAN POLRES
Polres Kepulauan Sula Menjaring Sindikat Pengedar Narkoba
Polres Kepulauan Sula
Polres Kepulauan Sula – Kepolisian Resor Kepulauan Sula menggelar Press Release atas pengungkapan kasus oleh Satuan Narkoba Polres Kepulauan Sula yang berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja, dan menangkap para tersangka satu diantaranya adalah seorang mahasiswa berinisial FB alias Faruk (21 tahun) dan SQD alias TOTO (32 tahun). Selasa (08/05/2018)
Kapolres Kepulauan Sula AKBP Jan W. I. Makatita mengatakan penangkapan dilakukan oleh Satuan Narkoba Polres Kepulauan Sula pada hari sabtu tanggal 05 Mei 2018 berdasarkan Laporan Informasi bahwa akan dilakukan transaksi Narkoba jenis ganja di desa Wai-ipa Kecamatan Sanana Kabupaten kepulauan Sula.
Kemudian personil opsnal satnarkoba melakukan pembuntutan dan pemantauan sehingga melakukan penangkapan terhadap pelaku FB dan SQD yang pada saat itu kedua tersangka dari desa Falahu menuju ke TKP desa Wai-ipa.
Saat penangkapan kedua tersangka di dapat barang bukti berupa Narkotika jenis ganja yang dibungkus dalam sebuah kantong plastik berwarna putih yang disimpan dalam saku celana tersangka SQD alias TOTO. Dari hasil Introgasi terhadap pelaku di dapat keterangan dari Pelaku FB bahwa pelaku masih menyimpan Narkotika jenis ganja yang disimpan dikamar tersangka.
Kemudian tersangka beserta barang bukti Narkotika jenis ganja kemudian di amankan di mako Polres Kepulauan Sula. Keduanya dijerat Pasal 111 ayat 1 dan pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukum minimal 4 tahun penjara atau maksimal 12 tahun penjara.