LAYANAN SIM
BERBAGI INFORMASI
SURAT IJIN MENGEMUDI (SIM)
PERSYARATAN
- Usia
- SIM A pemohon usia 17 tahun
- SIM B I dan B II pemohon 20 tahun
- SIM C dan D pemohon 17 tahun
- SIM Umum pemohon usia 21 tahun
- Pas Photo
- Foto copy KTP
TATA CARA
- Mengisi formulir permohonan disertai foto copy KTP dan pas photo
- Mengikuti ujian Teori
- Bila lulus ujian teori, maka berhak untuk mengikuti ujian praktek sesuai dengan jenis SIM yang dikehendaki
- Bila lulus dalam ujian teori dan praktek, maka pemohon akan dipanggil untuk pembuatan SIM
PERSYARATAN UNTUK SIM UMUM
- Memiliki SIM
- Golongan A untuk A Umum
- Golongan A Umum untuk B I dan B I Umum
- Golongan B I Umum untuk B II Umum
- Pengalaman mengemudi minimal 12 bulan pada golongan SIM yang dimiliki
- KTP / jati diri
- Lulus ujian teori dan Praktek I dan Praktek II
- Diwajibkan mengikuti klinik mengemudi
SIM YANG DINYATAKAN SUDAH TIDAK BERLAKU
- Habis masa berlakunya 5 tahun
- SIM rusak
- Digunakan orang lain
- Diperoleh dengan cara tidak sah
- Data yang ada pada SIM dirubah
ADMINISTRASI SIM
Sesuai PP No. 50 tahun 2010 tentang PNBP pada Polri untuk :
- Biaya SIM A Baru sebesar Rp.120.000,-
- Biaya SIM A Perpanjangan sebesar Rp.80.000,-
- Biaya SIM B I Baru sebesar Rp.120.000,-
- Biaya SIM B I Perpanjangan sebesar Rp.80.000,-
- Biaya SIM B II Baru sebesar Rp.120.000,-
- Biaya SIM B II Perpanjangan sebesar Rp.80.000,-
- Biaya SIM C Baru sebesar Rp.100.000,-
- Biaya SIM C Perpanjangan sebesar Rp.75.000,-
- Biaya SKUKP sebesar Rp. 50.000.
PROSEDUR PENERBITAN SURAT IJIN MENGEMUDI BARU
(PASAL 38 PERKAP SIM)
Persyaratan PEMOHON SIM
Lampirkan :
- KTP yang sah
- Fotocopy KTP
- Surat Keterangan Dokter sehat jasmani
- Surat keterangan sehat rohani (Psikologi)
- BIT SIM dilengkapi hasil uji simulator
Tahap-tahap :
- Melakukan pembayaran bisa melalui ATM,mini ATM, Teller bank
- Melaksanakan registrasi /pendaftaran dengan :
- Mengisi formulir
- Melampirkan persyaratan
- 10 sidik jari
- Tanda tangan
- Foto peserta uji
- Melakukan uji teori avis :
- Jika Lulus : melanjutkan uji ketrampilan
- Jika tidak lulus : mengulang tenggang 7 hari,14 hari, stl 30 hari, Mengulang ,tidak lulus ,tdk mengulang,tidak datang kembali, tidak ada keterangan : Uang kembali
- Uji ketrampilan pengemudi:
- Jika Lulus : melanjutkan uji praktek
- Jika tidak lulus : mengulang tenggang 7 hari,14 hari, stl 30 hari, Mengulang ,tidak lulus ,tdk mengulang,tidak datang kembali, tidak ada keterangan : Uang kembali
- Uji praktek:
- Jika Lulus : produksi(cetak SIM)
- Jika tidak lulus : mengulang tenggang 7 hari,14 hari, stl 30 hari, Mengulang ,tidak lulus ,tdk mengulang,tidak datang kembali, tidak ada keterangan : Uang kembali
- Produksi (cetak SIM) untuk diserahkan pemohon dan sebagai arsip dokumen